Sabtu, 01 Mei 2010

lampiran dak 2010

LAMPIRAN 1
DEFINISI OPERASIONAL

1. Balai Laboratorium Kesehatan (BLK)
Laboratorium kesehatan di tingkat provinsi dan merupakan UPTD pemerintah provinsi setempat.
2. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Unit di rumah sakit yang mempunyai peran dalam mendukung pelayanan darah yang berkualitas di rumah sakit dengan sistem satu pintu.
3. BOR (Bed Occupancy Rate) kelas III RS
Persentase pemanfaatan tempat tidur di kelas III untuk pelayanan rawat inap pasien miskin/tidak mampu di rumah sakit dalam kurun waktu tertentu.
4. Daerah Kepulauan
Suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau pulau tersebut, dan lain lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya.
5. Daerah Perbatasan
Daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan negara tetangga, baik perbatasan darat dan laut.
6. Daerah Terpencil
Kecamatan atau desa yang karena letak dan atau kondisi alam memiliki kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan kebutuhan 9 bahan pokok, SLTP serta kebutuhan sekunder lain, yang menimbulkan kesulitan bagi penduduk yang tinggal di wilayah tersebut.
7. Daerah Tertinggal
Suatu daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
8. Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS)
Strategi yang digunakan dalam penanggulangan penyakit TB nasional dengan 5 komponen utama yang mencakup (1) komitmen politis, (2) diagnosis TB dengan pemeriksaan mikroskopis dahak yang terjamin mutunya, (3) pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB dengan tatalaksana kasus yang tepat, termasuk pengawasan langsung pengobatan, (4) jaminan ketersediaan OAT yang bermutu, (5) sistem pencatatan dan pelaporan yang mampu memberikan penilaian terhadap hasil pengobatan pasien dan kinerja program secara keseluruhan.
9. Gender
Pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggungjawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dukungan masyarakat itu sendiri.
10. Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
Suatu unit pengelola obat dan perbekalan kesehatan di kabupaten/ kota untuk mendukung ketersediaan obat dalam pelayanan kesehatan dasar.
11. Keadilan Gender
Langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan berbagai hal yang secara sosial dan menurut sejarah telah menghambat perempuan dan laki-laki untuk bisa berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya. Keadilan gender mengantar ke kesetaraan gender
12. Kendaraan Roda Dua
Sepeda motor yang digunakan petugas Puskesmas dan bidan desa untuk kegiatan operasional Puskesmas.
13. Kesetaraan Gender
Perempuan dan laki-laki menikmati status yang sama dan memiliki kondisi yang sama untuk menggunakan hak-haknya dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan kontribusinya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
14. Kultur Mycobacterium tuberculosis
Upaya menumbuhkan dan mengembangbiakkan kuman penyebab
penyakit tuberkulosis pada media tertentu.

15. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Pelayanan Kesehatan Primer)
Pelayanan yang kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar. (sesuai UU No. 36 Tahun 2009 pasal 30 ayat 2a).
16. Peningkatan
Peningkatan status puskesmas, sebagai contoh : pustu menjadi Puskesmas atau puskesmas menjadi puskesmas perawatan.
17. Peralatan kesehatan
Peralatan dasar minimal (medis dan non medis) untuk Puskesmas dan jaringannya sebagaimana mengacu pada buku Pedoman Peralatan, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008.
18. Perluasan
Penambahan ukuran dan/atau penambahan ruangan untuk peningkatan fungsi pelayanan, termasuk kelengkapan/sarana pendukungnya.
19. Pondok Bersalin Desa (Polindes)
Bentuk Upaya Kesehatan Bersumber-daya Masyarakat (UKBM) yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau masyarakat atas dasar musyawarah untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB) serta pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kemampuan bidan.
20. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
21. Pulau Terluar
Pulau dengan luas area kurang atau dengan 2000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
22. Puskesmas
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
23. Puskesmas Keliling
Unit pelayanan kesehatan keliling berupa kendaraan bermotor roda empat atau perahu motor, dilengkapi peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas.
24. Puskesmas Keliling Perairan
Puskesmas Keliling berbentuk perahu bermotor/kapal yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan non kesehatan, tenaga dan pendukung lainnya, yang disesuaikan dengan fungsi Puskesmas.
25. Puskesmas Pembantu
Unit pelayanan kesehatan sederhana yang merupakan bagian integral dari Puskesmas yang melaksanakan sebagian tugas Puskesmas.
26. Puskesmas Perawatan
Puskesmas yang dilengkapi dengan fasilitas perawatan berfungsi sebagai rujukan antara dan dapat melaksanakan tindakan pra rujukan (bila diperlukan), sebelum dirujuk ke institusi rujukan.
27. Puskesmas PONED
Puskesmas perawatan yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan komplikasi, baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader dari masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS PONEK pada kasus yang tidak mampu ditangani.
28. PONED Kit
Peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program/ pelayanan kesehatan terhadap ibu hami, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir di Puskesmas PONED.
29. Rehabilitasi
Upaya perbaikan sarana fisik Puskesmas dan jaringannya untuk mengembalikan fungsi pelayanan dan meningkatkan penampilan.
30. Responsif Gender
Perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat, yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dalam mencapai kesetaraan


31. Rumah Dinas
Rumah yang diperuntukkan bagi Dokter, Perawat dan Bidan yang bertugas di Puskesmas.
32. Rumah Sakit Siap PONEK (Pelayanan Obstetri, Neonatal, Emergency dan Komprehensif)
Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal secara komprehensif dan terintegrasi selama 24 jam.
33. Safe Community
Keadaan aman dan sehat dalam seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
34. Sarana pendukung
Fasilitas/alat-alat untuk mendukung terselenggaranya suatu kegiatan.
35. Sarana dan Prasarana yang Responsif Gender
Sarana prasarana peralatan kesehatan yang mengakomodasikan permasalahan, kebutuhan dan aspirasi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
36. Sensitif Gender
Kemampuan untuk memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk melihat perbedaan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam upaya mencapai keadilan gender
37. SPGDT (Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu)
Sistem penanganan penderita gawat darurat pra RS (ditengah masyarakat, Poskesdes, Puskesmas, selama dalam transport), RS (Instalasi Gawat Darurat/IGD-High Care Unit/HCU-Intensive Care Unit/ICU-kamar jenazah) dan antar RS.
38. Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTD RS)
Salah satu instalasi di RS yang mempunyai peran sebagai penyedia darah transfusi yang aman (lulus skreening IMLTD/Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah)

1 komentar:

  1. Sehat itu Nikmat. Yuk hidup sehat! Temukan segala macam tips kesehatan cuma tinggal sekali klik
    disini

    BalasHapus