Sabtu, 01 Mei 2010

lampiran dak 2010

LAMPIRAN 1
DEFINISI OPERASIONAL

1. Balai Laboratorium Kesehatan (BLK)
Laboratorium kesehatan di tingkat provinsi dan merupakan UPTD pemerintah provinsi setempat.
2. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Unit di rumah sakit yang mempunyai peran dalam mendukung pelayanan darah yang berkualitas di rumah sakit dengan sistem satu pintu.
3. BOR (Bed Occupancy Rate) kelas III RS
Persentase pemanfaatan tempat tidur di kelas III untuk pelayanan rawat inap pasien miskin/tidak mampu di rumah sakit dalam kurun waktu tertentu.
4. Daerah Kepulauan
Suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau pulau tersebut, dan lain lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya.
5. Daerah Perbatasan
Daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan negara tetangga, baik perbatasan darat dan laut.
6. Daerah Terpencil
Kecamatan atau desa yang karena letak dan atau kondisi alam memiliki kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan kebutuhan 9 bahan pokok, SLTP serta kebutuhan sekunder lain, yang menimbulkan kesulitan bagi penduduk yang tinggal di wilayah tersebut.
7. Daerah Tertinggal
Suatu daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
8. Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS)
Strategi yang digunakan dalam penanggulangan penyakit TB nasional dengan 5 komponen utama yang mencakup (1) komitmen politis, (2) diagnosis TB dengan pemeriksaan mikroskopis dahak yang terjamin mutunya, (3) pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB dengan tatalaksana kasus yang tepat, termasuk pengawasan langsung pengobatan, (4) jaminan ketersediaan OAT yang bermutu, (5) sistem pencatatan dan pelaporan yang mampu memberikan penilaian terhadap hasil pengobatan pasien dan kinerja program secara keseluruhan.
9. Gender
Pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggungjawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dukungan masyarakat itu sendiri.
10. Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
Suatu unit pengelola obat dan perbekalan kesehatan di kabupaten/ kota untuk mendukung ketersediaan obat dalam pelayanan kesehatan dasar.
11. Keadilan Gender
Langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan berbagai hal yang secara sosial dan menurut sejarah telah menghambat perempuan dan laki-laki untuk bisa berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya. Keadilan gender mengantar ke kesetaraan gender
12. Kendaraan Roda Dua
Sepeda motor yang digunakan petugas Puskesmas dan bidan desa untuk kegiatan operasional Puskesmas.
13. Kesetaraan Gender
Perempuan dan laki-laki menikmati status yang sama dan memiliki kondisi yang sama untuk menggunakan hak-haknya dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan kontribusinya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
14. Kultur Mycobacterium tuberculosis
Upaya menumbuhkan dan mengembangbiakkan kuman penyebab
penyakit tuberkulosis pada media tertentu.

15. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Pelayanan Kesehatan Primer)
Pelayanan yang kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar. (sesuai UU No. 36 Tahun 2009 pasal 30 ayat 2a).
16. Peningkatan
Peningkatan status puskesmas, sebagai contoh : pustu menjadi Puskesmas atau puskesmas menjadi puskesmas perawatan.
17. Peralatan kesehatan
Peralatan dasar minimal (medis dan non medis) untuk Puskesmas dan jaringannya sebagaimana mengacu pada buku Pedoman Peralatan, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008.
18. Perluasan
Penambahan ukuran dan/atau penambahan ruangan untuk peningkatan fungsi pelayanan, termasuk kelengkapan/sarana pendukungnya.
19. Pondok Bersalin Desa (Polindes)
Bentuk Upaya Kesehatan Bersumber-daya Masyarakat (UKBM) yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau masyarakat atas dasar musyawarah untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB) serta pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kemampuan bidan.
20. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
21. Pulau Terluar
Pulau dengan luas area kurang atau dengan 2000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
22. Puskesmas
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
23. Puskesmas Keliling
Unit pelayanan kesehatan keliling berupa kendaraan bermotor roda empat atau perahu motor, dilengkapi peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas.
24. Puskesmas Keliling Perairan
Puskesmas Keliling berbentuk perahu bermotor/kapal yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan non kesehatan, tenaga dan pendukung lainnya, yang disesuaikan dengan fungsi Puskesmas.
25. Puskesmas Pembantu
Unit pelayanan kesehatan sederhana yang merupakan bagian integral dari Puskesmas yang melaksanakan sebagian tugas Puskesmas.
26. Puskesmas Perawatan
Puskesmas yang dilengkapi dengan fasilitas perawatan berfungsi sebagai rujukan antara dan dapat melaksanakan tindakan pra rujukan (bila diperlukan), sebelum dirujuk ke institusi rujukan.
27. Puskesmas PONED
Puskesmas perawatan yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan komplikasi, baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader dari masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS PONEK pada kasus yang tidak mampu ditangani.
28. PONED Kit
Peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program/ pelayanan kesehatan terhadap ibu hami, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir di Puskesmas PONED.
29. Rehabilitasi
Upaya perbaikan sarana fisik Puskesmas dan jaringannya untuk mengembalikan fungsi pelayanan dan meningkatkan penampilan.
30. Responsif Gender
Perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat, yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dalam mencapai kesetaraan


31. Rumah Dinas
Rumah yang diperuntukkan bagi Dokter, Perawat dan Bidan yang bertugas di Puskesmas.
32. Rumah Sakit Siap PONEK (Pelayanan Obstetri, Neonatal, Emergency dan Komprehensif)
Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal secara komprehensif dan terintegrasi selama 24 jam.
33. Safe Community
Keadaan aman dan sehat dalam seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
34. Sarana pendukung
Fasilitas/alat-alat untuk mendukung terselenggaranya suatu kegiatan.
35. Sarana dan Prasarana yang Responsif Gender
Sarana prasarana peralatan kesehatan yang mengakomodasikan permasalahan, kebutuhan dan aspirasi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
36. Sensitif Gender
Kemampuan untuk memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk melihat perbedaan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam upaya mencapai keadilan gender
37. SPGDT (Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu)
Sistem penanganan penderita gawat darurat pra RS (ditengah masyarakat, Poskesdes, Puskesmas, selama dalam transport), RS (Instalasi Gawat Darurat/IGD-High Care Unit/HCU-Intensive Care Unit/ICU-kamar jenazah) dan antar RS.
38. Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTD RS)
Salah satu instalasi di RS yang mempunyai peran sebagai penyedia darah transfusi yang aman (lulus skreening IMLTD/Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah)

Petunjuk Tekhnis DAK 2010

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan yang dilaksanakan harus dapat menjamin bahwa manfaatnya dapat diterima oleh semua pihak, berdampak adil bagi perempuan dan laki laki (responsif gender).
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pembangunan bidang kesehatan juga menjadi perhatian penting dalam komitmen internasional, yang dituangkan dalam Millennium Development Goals (MDGs). Dalam MDGs terdapat target yang terkait langsung dengan bidang kesehatan yaitu target 4 (menurunkan angka kematian anak), target 5 (meningkatkan kesehatan ibu) dan target 6 (memerangi HIV dan AIDS, malaria serta penyakit lainnya), serta 2 target lainnya yang tidak terkait langsung yaitu target 1 (memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrem) dan target 3 (mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan). Departemen Kesehatan telah menyusun strategi untuk pencapaian target-target tersebut.
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, perlu adanya pembiayaan kesehatan, yang bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.

Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain. Pada Pasal 171 dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), pemerintah pusat memberikan anggaran pada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan merupakan prioritas nasional.
DAK Bidang Kesehatan, diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2010 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010.
RKP Tahun 2010 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2009, merupakan acuan bagi kementerian, lembaga Pemerintah-Non Departemen dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat termasuk dunia usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pelaksanaan rencana tindak yang tertuang dalam RKP Tahun 2010, wajib mengikuti prinsip-prinsip pengarusutamaan: (1) partisipasi masyarakat; (2) pembangunan berkelanjutan; (3) gender; (4) tata pengelolaan yang baik; (5) kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal; (6) desentralisasi dan otonomi daerah; (7) padat karya; dan pembangunan yang berdimensi kepulauan. Disamping pengarusutamaan, pelaksanaan RKP Tahun 2010 setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib berperanserta untuk menyelesaikan isu-isu lintas sektoral sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan, yang meliputi isu lintas sektoral seperti perlindungan anak, penanggulangan HIV dan AIDS serta perbaikan gizi.
Pembangunan Kesehatan di dalam RKP Tahun 2010, termasuk dalam Prioritas 2 yakni Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, dengan fokus: (1) peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan; (2) percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat dan pengendalian penyakit; (3) peningkatan ketersediaan obat dan tenaga kesehatan; (4) peningkatan jaminan pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
DAK Bidang Kesehatan tahun 2010 difokuskan pada pelayanan kesehatan primer (Puskesmas dan jaringannya) khususnya pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Disamping itu digunakan untuk pelayanan kesehatan rujukan (RS Provinsi/Kabupaten/Kota dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi), pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Kabupaten/Kota dan Instalasi Farmasi terutama untuk Kabupaten/Kota pemekaran.
Pada pelaksanaannya tahun 2010 ini, DAK pelayanan kesehatan primer diprioritaskan untuk Pembangunan Puskesmas, Pembangunan Puskesmas Perawatan, Pembangunan Pos Kesehatan Desa, Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan, Pengadaan Kendaraan R-2 untuk Bidan Desa, Pembangunan baru/pengadaan sarana instalasi farmasi di Kabupaten/Kota pemekaran baru.
Pelayanan kesehatan rujukan, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas rumah sakit provinsi, kabupaten/kota antara lain: (1) Peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III RS; (2) Pemenuhan peralatan Unit Transfusi Darah RS (UTD RS) dan Bank Darah RS (BDRS); (3) Peningkatan fasilitas Instalasi Gawat Darurat RS (IGD RS); (4) Peningkatan Sarana Prasarana dan Pengadaan Peralatan Kesehatan Untuk Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di RS; dan (5) Pengadaan peralatan pemeriksaan Kultur M. tuberculosis di BLK provinsi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010 digunakan juga untuk pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Obat dan Perbekalan Kesehatan pada pelayanan kesehatan primer di Kabupaten/Kota.
DAK Bidang kesehatan dapat juga digunakan untuk membangun fasilitas pelayanan kesehatan primer sebagai akibat dari pemekaran suatu daerah maupun untuk dapat mengatasi suatu permasalahan kesehatan, sebagai dampak perubahan lingkungan/pembangunan dan pertimbangan politik untuk keutuhan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Buku Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010 berisi penjelasan rinci pemanfaatan DAK, dilengkapi informasi dalam pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya buku petunjuk teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010.





B. TUJUAN
1. Umum
Membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2010.

2. Khusus
Meningkatkan pemerataan, jangkauan dan mutu sarana pelayanan kesehatan primer, kesehatan rujukan dan pendukungnya di provinsi/kabupaten/kota

C. RUANG LINGKUP
DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010 diarahkan untuk kegiatan :
1. Pembangunan Puskesmas
2. Pembangunan Puskesmas Perawatan
3. Pembangunan Pos Kesehatan Desa
4. Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan
5. Pengadaan Kendaraan R-2 untuk Bidan Desa
6. Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas rumah sakit provinsi, kabupaten/kota antara lain: (1) Peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III RS; (2) Pemenuhan Peralatan Unit Transfusi Darah RS (UTD RS) dan Bank Darah RS (BDRS); (3) Peningkatan fasilitas Instalasi Gawat Darurat RS (IGD RS); (4) Peningkatan Sarana Prasarana dan Pengadaan Peralatan Kesehatan Untuk Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di RS; dan (5) Pengadaan peralatan pemeriksaan Kultur M. tuberculosis di BLK provinsi.
7. Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan pada pelayanan kesehatan primer
Pengadaan peralatan kesehatan dasar dan rehabilitasi puskesmas yang telah ada, hanya diperkenankan untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) akhir tahun 2008 dan tahun 2009 (12 kabupaten/kota) pemekaran baru.
Pembangunan baru pada butir 1, 2 dan 3 tersebut satu paket termasuk penyediaan alat kesehatan dan non kesehatan serta rumah dinas petugas puskesmas (bila belum ada), sehiingga diharapkan pada tahun 2011 puskesmas tersebut sudah dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


D. PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
1. Pengalokasian
Penghitungan alokasi DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:

a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
Penentuan kelayakan daerah penerima DAK menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan IT (Indeks Teknis) dengan bobot 50%.
b. Penentuan besaran alokasi DAK masing masing daerah.
1) Penentuan besaran alokasi daerah penerima DAK menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
2) IFW ditentukan berdasarkan Kriteria Umum dan Kriteria Khusus merupakan kewenangan dari Departemen Keuangan, sedangkan IT ditentukan berdasarkan data dan indeks teknis merupakan kewenangan dari Departemen Kesehatan.
3) Usulan ruang lingkup kegiatan dan besaran alokasi DAK kemudian dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI.
4) Kaidah-kaidah mengenai mekanisme pengalokasian DAK dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.

2. Penyaluran
DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya.
a. Penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan primer dan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk kabupaten/kota, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b. Penyediaan sarana prasarana dan peralatan kesehatan untuk pelayanan kesehatan rujukan disalurkan melalui SKPD Rumah Sakit Umum atau Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota dan SKPD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi.







BAB II
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TA 2010

A. KEBIJAKAN PENGGUNAAN
1. Kebijakan Umum
a. DAK Bidang Kesehatan merupakan bantuan kepada daerah tertentu, untuk mendanai dukungan pelayanan kesehatan yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab daerah ke arah peningkatan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.
b. DAK Bidang Kesehatan membantu daerah untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional di bidang kesehatan.
c. DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010 difokuskan pada pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan.
1) Pelayanan kesehatan primer yang meliputi pembangunan puskesmas, pembangunan puskesmas perawatan, pembangunan pos kesehatan desa, pengadaan puskesmas keliling perairan, pengadaan kendaraan R-2 untuk Bidan Desa, Pembangunan baru/pengadaan sarana instalasi farmasi di Kabupaten/Kota pemekaran baru, serta pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Obat dan Perbekalan Kesehatan pada pelayanan kesehatan primer.
2) Pelayanan kesehatan rujukan dalam rangka peningkatan fasilitas rumah sakit provinsi, kabupaten/kota antara lain: (1) Peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III RS; (2) Pemenuhan peralatan Unit Transfusi Darah RS (UTD RS) dan Bank Darah RS (BDRS); (3) Peningkatan fasilitas Instalasi Gawat Darurat RS (IGD RS); (4) Peningkatan Sarana Prasarana dan Pengadaan Peralatan Kesehatan Untuk Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di RS; dan (5) Pengadaan peralatan pemeriksaan Kultur M. tuberculosis di BLK provinsi.
d. Gubernur/Bupati/Walikota diberikan kewenangan mengusulkan kepada Menteri Kesehatan tentang perubahan pemanfaatan ruang lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagai akibat terjadinya bencana.
e. Dalam pelaksanaan kegiatan, pemerintah daerah harus menyediakan pembiayaan yang bersumber dari daerah untuk dana pendamping, biaya operasional, biaya pemeliharaan/perawatan sarana dan peralatan kesehatan, ketersediaan tenaga pelaksana, serta aspek lainnya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Kesehatan.
f. Alokasi pagu anggaran DAK Bidang Kesehatan, terdiri dari anggaran untuk sarana dan prasarana pelayanan kesehatan primer termasuk Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan serta sarana pelayanan kesehatan rujukan di provinsi/kabupaten/ kota.
g. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap anggaran sarana pelayanan kesehatan primer dan pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan serta Direktur RS Umum atau Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota/ dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi bertanggung jawab terhadap anggaran untuk sarana pelayanan kesehatan rujukan.
2. Kebijakan Khusus
Penggunaan DAK Bidang Kesehatan diprioritaskan untuk :
a. Mendukung pencapaian target MDGs no 1,3,4,5 dan 6 (memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrem, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV dan AIDS, TBC, malaria serta penyakit menular lainnya).
b. Mendukung pelaksanaan program pengembangan Desa Siaga melalui pembangunan Poskesdes atau peningkatan Polindes menjadi Poskesdes.
c. Mendukung peningkatan akses, pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan primer di Puskesmas dan jaringannya serta pembangunan baru/pengadaan sarana instalasi farmasi kabupaten/kota bagi DOB (12 kabupaten/ kota pemekaran baru) akhir tahun 2008 dan tahun 2009.
d. Mengadakan Obat dan Perbekalan Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Obat dan Perbekalan Kesehatan pada pelayanan kesehatan primer di kabupaten/kota.
e. Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan termasuk pulau-pulau kecil terluar atau daerah pemekaran.
f. Mempercepat pelaksanaan rehabilitasi sarana pelayanan kesehatan primer akibat terjadinya suatu bencana.
g. Meningkatkan fasilitas tempat tidur kelas III RS.;
h. Meningkatkan fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS guna mendukung safe community.
i. Pemenuhan Peralatan Unit Transfusi Darah RS (UTD RS) dan Bank Darah RS
j. Meningkatkan Sarana Prasarana dan Pengadaan Peralatan Kesehatan Untuk Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di RS
k. Memerangi penyakit TBC melalui pengadaan peralatan pemeriksaan Kultur M. tuberculosis di BLK provinsi.

B. TARGET CAPAIAN SASARAN TAHUN 2010
1. Tersedianya Poskesdes pada 70.000 Desa.
2. Tersedianya Puskesmas pada setiap Kecamatan.
3. Tersedianya Puskesmas pada setiap minimal 30.000 penduduk.
4. Tersedianya Puskesmas Perawatan Mampu PONED sebanyak 4 buah pada setiap Kabupaten/Kota.
5. Tersedianya kendaraan Roda 2 untuk bidan Poskesdes.
6. Tersedianya Dapur Gizi yang memenuhi syarat pada setiap pembangunan baru Puskesmas Perawatan.
7. Tersedianya Puskesmas Keliling Perairan untuk puskesmas di daerah kepulauan, aliran sungai, danau, rawa atau perairan yang pelayanannya perlu dijangkau dengan Puskesmas Keliling perairan.
8. Tersedianya fasilitas tempat tidur kelas III di rumah sakit umum atau khusus provinsi/kabupaten/kota dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
9. Tersedianya Peralatan Unit Transfusi Darah (UTDRS) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) untuk setiap Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota.
10. Tersedianya bangunan dan peralatan Instalasi Gawat Darurat (IGD-RS) untuk setiap Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota.
11. Tersedianya fasilitas sarana, prasarana dan peralatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit provinsi/ kabupaten/kota.
12. Tersedianya peralatan pemeriksaan kultur M. tuberculosis di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi.
13. Tersedianya Obat dan Perbekalan Kesehatan di setiap sarana Pelayanan Kesehatan Dasar.
14. Tersedianya alokasi anggaran obat di sarana pelayanan pemerintah (pusat dan daerah) Rp. 9.000,-/kapita/tahun.
15. Tersedianya sarana instalasi farmasi di 31 kabupaten/kota dan sarana pendukung instalasi farmasi di 31 kabupaten/kota












BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN TEKNIS
DAK BIDANG KESEHATAN TA 2010

A. PERENCANAAN

Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 pasal 162, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) harus saling berkoordinasi dalam penyusunan kegiatannya.
Satuan kerja (satker) yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan dalam menyusun perencanaan kegiatan dan evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang disusun mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010.
Salinan RKA yang telah disusun dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan pada Menteri Kesehatan up Sekretaris Jenderal dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik serta Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, sebagai bahan untuk melakukan perencanaan, monitoring dan evaluasi.

B. PELAKSANAAN TEKNIS

1. Pelaksanaan
Pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan 2010 harus mengacu pada Petujuk Teknis DAK Bidang Kesehatan 2010 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes).
Penggunaan anggaran DAK Bidang Kesehatan 2010 yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan 2010 menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan SKPD yang bersangkutan.
2. Revisi DAK
Perubahan menu dan alokasi DAK antar subbidang (Bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Obat dan Rujukan) dapat dilakukan apabila di daerah tersebut terjadi kondisi force major/bencana nasional (gempa bumi, tsunami, dll)
Mekanisme pengajuan sebagaimana terlampir pada lampiran 10

BAB IV
MENU DAK BIDANG KESEHATAN TA 2010

A. PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
1. POS KESEHATAN DESA
a. Pembangunan Baru
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka memberdayakan masyarakat di bidang kesehatan sekaligus mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan primer bagi masyarakat desa. Walaupun Poskesdes adalah UKBM tetapi karena kemampuan masyarakat sebagian besar terbatas, maka pemerintah membantu pembangunan fisik Poskesdes dan Poskesdes dibangun dengan mempertimbangkan persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum
Pembangunan baru Poskesdes adalah pada setiap desa yang belum ada bangunan Poskesdes dengan persyaratan.
a. Masyarakatnya tidak mampu membangun secara swadaya.
b. Tersedia tanah/lahan yang tidak bermasalah
c. Lokasi Poskesdes :
(1) Mempertimbangkan ketersediaan lahan yang berada di tengah pemukiman.
(2) Mudah dijangkau oleh masyarakat (transportasi).
(3) Mempertimbangkan keamanan petugas kesehatan.
(4) Mempertimbangkan jarak dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

2) Persyaratan Teknis

a. Luas bangunan: ( sesuai dengan pedoman Pusat Sarana )
(1) Luas ruangan/bangunan sesuai dengan kondisi tanah setempat dengan memperhatikan kebutuhan minimal pelayanan/ kegiatan dan kesetaraan gender laki–laki dan perempuan.
(2) Jumlah ruangan dan sarana yang dibutuhkan tergantung jenis pelayanan/ kegiatan yang dilaksanakan.
(3) Pembangunan baru Poskesdes dapat menggunakan bahan bangunan yang berasal dari daerah setempat.



b. Denah tata-ruang
Rancangan tata-ruang/bangunan Poskesdes agar tetap memperhatikan fungsinya sebagai sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan keadilan dan kesetaraaan gender.
c. Peralatan kesehatan
Kebutuhan jenis dan jumlah peralatan minimal Poskesdes mengacu
pada lampiran 2.
d. Acuan Poskesdes
Kebutuhan jenis dan jumlah peralatan minimal Poskesdes mengacu pada buku Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2006.

b. Pengalihan Polindes menjadi Poskesdes
Pembangunan Poskesdes dapat berasal dari pengalihan bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Pembangunan fisik yang dilaksanakan terbatas pada penambahan bagian Polindes yang sudah ada.

1. Persyaratan Umum
Polindes yang sudah ada di desa ditingkatkan menjadi Poskesdes
2. Persyaratan Teknis
a) Luas lahan dan bangunan
Penambahan ruangan tergantung jenis pelayanan/kegiatan yang dilaksanakan. Guna meningkatkan fungsi pelayanannya, luas lahan yang diperlukan untuk peningkatan Polindes menjadi Poskesdes, minimal dengan rincian kebutuhan tata ruangnya adalah sebagai berikut :
(1) Ruang untuk fungsi pelayanan dan atau administrasi.
(2) Ruang untuk tempat tinggal tenaga kesehatan.

b) Penambahan ruangan pada Pengalihan Polindes menjadi Poskesdes dapat menggunakan bahan bangunan yang dihasilkan oleh wilayah setempat.

c) Denah tata-ruang
Rancangan tata-ruang/bangunan Poskesdes agar tetap memperhatikan fungsinya sebagai sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan keadilan dan kesetaraaan gender.

c. Peralatan kesehatan
Kebutuhan jenis dan jumlah peralatan minimal Poskesdes mengacu pada
lampiran 2.

d. Acuan Poskesdes
Kebutuhan jenis dan jumlah peralatan minimal Poskesdes mengacu pada buku Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2006.

2. PUSKESMAS
a. Pembangunan Baru
Pembangunan Puskesmas dapat dari baru atau peningkatan puskesmas pembantu. Pembangunan Puskesmas ditujukan untuk peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Pembangunan baru Puskesmas tersebut satu paket termasuk penyediaan alat kesehatan dan non kesehatan serta rumah dinas petugas Puskesmas (bila belum ada).
1) Persyaratan Umum

a) Kebutuhan akan adanya Puskesmas, antara lain pada :
(1) Wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
(2) Kecamatan pemekaran yang tidak mempunyai Puskesmas.
(3) Kepadatan penduduk tinggi, jumlah penduduk lebih dari 30.000 penduduk per kecamatan
(4) Wilayah kerja sangat luas.
(5) Relokasi Puskesmas yang disebabkan adanya bencana alam, jalur hijau, perubahan Rencana Tata Ruang/Wilayah, atau terjadinya masalah hukum pada lokasi fisik bangunan.
b) Lokasi Puskesmas :
(1) Di area yang mudah terjangkau baik dari segi jarak maupun sarana transportasi umum dari seluruh wilayah kerjanya.
(2) Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
c) Persyaratan Puskesmas :
(1) Adanya telaahan kebutuhan Puskesmas
(2) Tenaga kesehatan disediakan oleh Pemerintah Daerah

2) Persyaratan Teknis
a) Luas lahan dan bangunan
Luas lahan, jumlah dan luas ruangan tergantung jenis pelayanan kesehatan/kegiatan yang dilaksanakan guna memberikan pelayanan yang optimal.

b) Denah tata-ruang
(1) Rancangan tata-ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan mengacu pada Buku Pedoman Tata Ruang Puskesmas, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Tahun 2007.
(2) Setiap pembangunan Puskesmas baru perlu dilengkapi Ruang Konsultasi (terlampir)
(3) Puskesmas harus mempertimbangkan nilai - nilai privasi dari pasien

b. Peningkatan Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas
Pembangunan Puskesmas baru dapat berasal dari peningkatan Puskesmas Pembantu (Pustu), Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas tersebut termasuk penyediaan alat kesehatan dan rumah dinas petugas Puskesmas.
Persyaratan umum dan teknis Pembangunan Puskesmas baru dari peningkatan Puskesmas Pembantu sama dengan persyaratan umum dan teknis pembangunan baru Puskesmas.

c. Rehabilitasi Fisik Puskesmas

Rehabilitasi Puskesmas hanya terbatas pada rehabilitasi berat bagi Puskesmas di Kabupaten/Kota Daerah Otonomi Baru, Puskesmas rusak akibat Bencana dan Puskesmas di Perbatasan dengan negara tetangga dan Pulau-Pulau kecil terluar.

Rehabilitasi Puskesmas ditujukan menunjang dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Puskesmas, rehabilitasi fisik dapat dilaksanakan pada bangunan yang mengalami kerusakan. Pelaksanaan rehabilitasi fisik Puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Persyaratan Umum
a) Puskesmas dengan kondisi rusak berat terutama pada :
(1) daerah pemekaran baru
(2) Puskesmas di perbatasan, pulau-pulau kecil terluar
(3) Puskesmas yang rusak karena bencana alam pada tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya
b) Untuk peningkatan mutu pelayanan.

2) Persyaratan Teknis
a) Denah tata-ruang bangunan mengacu pada buku Pedoman Peralatan dan Tata Ruang Puskesmas, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007.
b) Rehabilitasi dapat menggunakan bahan bangunan yang dihasilkan oleh wilayah setempat.

d. Perluasan Puskesmas

Guna menunjang dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Puskesmas, dapat dilaksanakan perluasan fisik bagunan Puskesmas. Perluasan dilaksanakan pada bangunan yang membutuhkan perluasan berupa penambahan ruangan, perluasan ruangan. Persyaratan perluasan fisik, adalah sebagai berikut :

1) Persyaratan Umum
Adanya kebutuhan :
a) Tambahan ruangan untuk meningkatkan pelayanan agar lebih optimal.
b) Peningkatan pelayanan akan tetapi tidak memungkinkan untuk peningkatan menjadi Puskesmas Perawatan.

2) Persyaratan Teknis
a) Luas lahan dan bangunan
Jumlah sarana dan ruangan tergantung jenis pelayanan/ kegiatan yang
dibutuhkan. Perluasan sarana fisik bangunan, antara lain berupa
penambahan ruangan untuk :
(1) Pelayanan Gawat Darurat / emergency.
(2) Pelayanan laboratorium yang dilengkapi dengan kran air serta pembuangan air kotor.
(3) Pelayanan konsultasi yang dibutuhkan sebagai upaya promotif dan preventif.
(4) Pelayanan penyuluhan dan ruang pertemuan sebagai upaya promotif dan penggalangan kemitraan dengan berbagai pihak terkait serta dapat digunakan untuk kegiatan Lokakarya Mini Puskesmas.

Luas ruangan / bangunan disesuaikan kondisi setempat dengan tetap
memperhatikan kebutuhan minimal pelayanan dan mengacu pada pedoman
yang ada.

b) Denah tata-ruang
Rancangan tata-ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender mengacu pada buku Pedoman Tata Ruang Puskesmas, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007 serta lampiran pedoman yang disempurnakan dan pedoman program.

c) Perluasan dapat menggunakan bahan bangunan yang dihasilkan oleh wilayah setempat.





d) Peralatan kesehatan
Kebutuhan minimal peralatan kesehatan mengacu pada buku Pedoman Peralatan, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008 serta lampiran pedoman yang disempurnakan.

3. PUSKESMAS PERAWATAN
a. Pembangunan Baru

Pembangunan baru Puskesmas Perawatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang perlu dirawat. Pembangunan baru Puskesmas Perawatan terutama diprioritaskan untuk wilayah tertinggal, terpencil, kepulauan dan perbatasan. Pembangunan Puskesmas Perawatan tersebut termasuk peralatan kesehatan dan rumah dinas petugas kesehatan Puskesmas, penyediaan sarana dan peralatan perawatan PONED (Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar) serta dapur gizi.

1) Persyaratan Umum
a) Pembangunan baru Puskesmas Perawatan, diutamakan di wilayah terpencil, tertinggal, kepulauan dan perbatasan dengan negara lain dengan target (101 Puskesmas terlampir).
b) Lokasi bangunan baru Puskesmas Perawatan di lokasi strategis
c) Lokasi Puskesmas berada dalam waktu tempuh lebih dari 2 jam ke Rumah Sakit.
d) Pembangunan Puskesmas baru agar mempertimbangkan keberadaan tenaga.
e) Kabupaten pemekaran yang belum memiliki Rumah Sakit.

2) Persyaratan Teknis
a) Luas lahan dan bangunan
Jumlah sarana dan ruangan tergantung jenis pelayanan/ kegiatan yang dilaksanakan, dengan luas sesuai ketentuan. Pembangunan Puskesmas Perawatan, sarana dan peralatan PONED, rumah dokter dan rumah petugas kesehatan harus berada dalam satu lokasi.

b) Denah tata-ruang
(1) Rancangan tata-ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan laki-laki dan perempuan keadilan dan kesetaraan gender, mengacu pada buku pedoman tata ruang puskesmas, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat Tahun 2007 serta lampiran pedoman yang di sempurnakan dan pedoman program
(2) Setiap Puskesmas Perawatan harus dilengkapi Dapur Gizi dan peralatannya yang mengacu pada lampiran 7.
(3) Setiap Puskesmas Perawatan harus dilengkapi Ruang Konsultasi.
(4) Setiap Puskesmas Perawatan harus dilengkapi dengan UGD yang dapat memberikan pelayanan PONED. Pelayanan PONED mengacu pada buku acuan Pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007.
(5) Puskesmas Perawatan harus mempertimbangkan nilai – nilai privasi dari pasien.
(6) Khusus wilayah terpencil dan kepulauan, Ruang Rawat Inap minimal 2 tempat tidur. Denah tata-ruang mengacu pada buku Pedoman Tata Ruang Puskesmas, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007 serta lampiran pedoman yang disempurnakan dan pedoman program.

c) Peralatan kesehatan
Kebutuhan minimal peralatan kesehatan mengacu pada buku Pedoman
Peralatan, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008 serta lampiran
Pedoman yang disempurnakan.

b. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan Mampu
PONED

Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan mampu PONED, dilaksanakan dalam rangka pengembangan pelayanan dan rujukan kesehatan. Setiap peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan mampu PONED dilengkapi dengan penyediaan alat dan rumah dinas dokter/paramedis (bila belum ada).

1) Persyaratan Umum

a) Kebutuhan akan adanya Puskesmas Perawatan, antara lain pada :
(1) Puskesmas di wilayah terpencil, tertinggal, kepulauan, perbatasan (dengan negara lain, tepi jalan raya atau daerah pengembangan) .
(2) Kabupaten pemekaran yang belum tersedia Rumah Sakit.
(3) Peningkatan kebutuhan akan pelayanan rujukan tetapi daerah belum mampu membangun Rumah Sakit.
b) Lokasi Puskesmas :
(1) Wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
(2) Waktu tempuh lebih dari 2 jam dengan menggunakan sarana transportasi yang tersedia.
(3) Pada jalur lalu lintas ramai dan rawan kecelakaan, prioritas pada Lintas Sumatera, Jalur Pantura, Trans Sulawesi, Trans Kalimantan.
(4) Berdekatan dengan embarkasi haji, pelabuhan laut (transito).
(5) Daerah pariwisata dan kawasan industri.
(6) Daerah dengan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi tinggi.
c) Persyaratan Puskesmas :
(1) Kunjungan Puskesmas tinggi.
(2) Tidak digunakan untuk menjadikan Puskesmas Perawatan pra Rumah Sakit.
(3) Adanya telaahan kebutuhan Puskesmas.
(4) Ketersediaan tenaga kesehatan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Telah tersedia tenaga kesehatan yang telah mengikuti penanganan kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal Emergency di Tingkat Pelayanan Dasar (PONED).
(6) Jumlah kematian ibu dan bayi tinggi.
(7) Letaknya strategis dari Puskesmas di sekitarnya.

2) Persyaratan Teknis
1) Luas lahan dan bangunan
Jumlah sarana dan ruangan tergantung jenis pelayanan/ kegiatan yang dilaksanakan (mengacu kepada Pedoman Tata Ruang Puskesmas). Peningkatan dilakukan antara lain dengan :
(1) Menambah ruang sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan dan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
(2) Membangun rumah dokter dan/atau dokter gigi bila belum ada.
(3) Membangun rumah petugas kesehatan (perawat, bidan) bila belum ada.
(4) Sedapat mungkin Puskesmas, rumah dokter dan rumah petugas kesehatan dalam satu lokasi.

2) Denah tata-ruang pada pembangunan baru Puskesmas Perawatan mengacu pada buku Pedoman Tata Ruang Puskesmas Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007.
3) Peralatan kesehatan mengacu pada pembangunan baru Puskesmas Perawatan mengacu pada buku Pedoman Peralatan Puskesmas Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008.
4) Setiap Puskesmas Perawatan harus dilengkapi dengan UGD yang dapat memberikan pelayanan PONED. Pelayanan PONED mengacu pada buku acuan pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat Tahun 2007.




c. Rehabilitasi (khusus DOB dan 12 kabupaten pemekaran baru, pasca
bencana dan Puskesmas di perbatasan dan pulau-pulau kecil
terluar)

Rehabilitasi Puskesmas Perawatan menunjang serta meningkatkan pelayanan secara optimal di Puskesmas Perawatan, perlu adanya rehabilitasi fisik pada bangunan yang mengalami kerusakan. Pelaksanaan rehabilitasi fisik Puskesmas Perawatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1) Persyaratan Umum
Puskesmas Perawatan dengan kondisi rusak berat terutama pada :
a) Daerah pemekaran baru
b) Puskesmas di perbatasan, pulau-pulau kecil terluar
c) Puskesmas rusak akibat mengalami bencana alam pada tahun
berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya
d) Untuk peningkatan mutu pelayanan

2) Persyaratan Teknis
a) Denah tata-ruang bangunan mengacu pada buku Pedoman Tata
Ruang Puskesmas, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007.
b) Rehabilitasi dapat menggunakan bahan bangunan yang dihasilkan
oleh wilayah setempat.

d. Perluasan

Perluasan Puskesmas Perawatan menunjang serta meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Puskesmas, perlu adanya perluasan fisik. Perluasan dilaksanakan pada bangunan/sarana yang membutuhkan perluasan. Persyaratan perluasan fisik, adalah sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum
Adanya kebutuhan :
a) Tambahan ruangan untuk meningkatkan pelayanan agar lebih optimal.
b) Peningkatan pelayanan akan tetapi tidak untuk menjadi Rumah Sakit.

2) Persyaratan Teknis
a) Luas lahan dan bangunan
Jumlah sarana dan ruangan tergantung jenis pelayanan/kegiatan yang dibutuhkan. Perluasan sarana fisik bangunan, antara lain berupa penambahan ruangan untuk :
(1) Pelayanan Gawat Darurat / emergency.
(2) Pelayanan laboratorium yang dilengkapi dengan kran air serta pembuangan air kotor.
(3) Pelayanan konsultasi yang dibutuhkan sebagai upaya promotif dan preventif.
(4) Pelayanan penyuluhan dan ruang pertemuan sebagai upaya promotif dan penggalangan kemitraan dengan berbagai pihak terkait serta dapat digunakan untuk kegiatan Lokakarya Mini Puskesmas.
(5) Dapur Gizi

Luas ruangan/bangunan disesuaikan kondisi setempat dengan tetap memperhatikan kebutuhan minimal pelayanan dan mengacu pada pedoman yang ada.

b) Denah tata-ruang
Rancangan tata-ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender mengacu pada buku Pedoman Tata Ruang Puskesmas, Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2007 serta lampiran pedoman yang disempurnakan dan pedoman program.

c) Perluasan dapat menggunakan bahan bangunan yang dihasilkan oleh wilayah setempat.

d) Peralatan kesehatan mengacu pada pembangunan baru Puskesmas Perawatan mengacu pada buku Pedoman Peralatan Puskesmas Ditjen. Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008.

4. PUSKESMAS KELILING PERAIRAN

Dalam rangka memperluas, memperlancar dan meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas di daerah kepulauan, aliran sungai dan daerah perairan lain serta menunjang pelaksanaan rujukan medis dan kesehatan, maka perlu diadakan Puskesmas Keliling Perairan.
a. Persyaratan Umum
1) Kebutuhan akan adanya Puskesmas Keliling Perairan diharapkan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a) Untuk mendukung pelayanan dan memperluas jangkauan pelayanan Puskesmas.
b) Kondisi geografis wilayah kerja Puskesmas terdiri dari perairan baik kepulauan, danau, rawa atau sungai.
2) Pemerintah Daerah setempat agar menyediakan perlindungan jiwa melalui asuransi, bagi petugas pelaksana.
3) Puskesmas Keliling Perairan yang diadakan agar direncanakan dan disesuaikan dengan fungsi serta kondisi perairan setempat.
4) Proses persiapan dan pengadaannya dilaksanakan dengan kerjasama lintas sektor terkait.
5) Puskesmas Keliling Perairan agar dilengkapi dengan alat keselamatan petugas dan alat komunikasi dalam pelayaran.
6) Pemerintah Daerah menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan serta dermaga.

b. Persyaratan Teknis :
1) Spesifikasi teknis, disesuaikan dengan kebutuhan wilayah kerja setempat, setelah mengadakan konsultasi dengan pihak yang berkompeten.
2) Bentuk, desain, material dan mesin perahu/kapal disesuaikan dengan peraturan pelayaran dan harus disesuaikan dengan kondisi daerah.
3) Bentuk, desain perahu/kapal dapat menampung fungsi yang direncanakan.
4) Kendaraan Puskesmas Keliling Perairan harus memenuhi aksesibilitas/ kemudahan bagi pasien.
5) Peralatan kesehatan sesuai dengan jenis pelayanan yang direncanakan mengacu pada buku Pedoman Peralatan Puskesmas, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2008.

5. KENDARAAN OPERASIONAL RODA DUA UNTUK BIDAN DESA

Tujuan pengadaan kendaraan operasional roda dua adalah untuk meningkatkan mobilitas bidan desa dalam upaya memberdayakan masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pengadaan kendaraan operasional roda dua harus memperhatikan persyaratan berikut ini :

a. Persyaratan Umum

Alokasi pengadaan diprioritaskan bagi bidan desa yang sudah bertugas dan bertempat tinggal di desa tersebut untuk menunjang sarana transportasi.
b. Persyaratan Teknis
1) Pengadaan sepeda motor dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Jenis dan spesifikasi teknis serta jumlah sepeda motor, disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, spesifik wilayah kerja.
3) Mempertimbangkan ketersediaan layanan perawatan dan suku cadang.



6. PEMBANGUNAN BARU INSTALASI FARMASI DAN PENGADAAN SARANA PENDUKUNG INSTALASI FARMASI KABUPATEN/KOTA

Pembangunan baru Instalasi Farmasi dan Pengadaan sarana pendukung Instalasi Farmasi dilaksanakan dalam rangka menjamin khasiat dan mutu obat dan perbekalan kesehatan. Hal ini dilakukan agar akses masyarakat terhadap obat atau pelayanan kesehatan semakin luas dan mudah.

Instalasi Farmasi adalah Unit pengelola obat atau unit pengelola teknis yang mengelola obat dan perbekalan kesehatan. Sarana pendukung Instalasi Farmasi adalah sarana yang berfungsi untuk mendukung proses pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di Instalasi Farmasi.

a. Persyaratan Umum
1) Pembangunan Baru Instalasi Farmasi
a) Kebutuhan akan adanya Instalasi Farmasi diprioritaskan untuk :
(1) Daerah pemekaran baru Tahun 2009
(2) Daerah yang belum mempunyai Instalasi Farmasi dan termasuk dalam Prioritas dalam Rekomendasi Menteri Keuangan tentang Keseimbangan Pendanaan di daerah dalam rangka Perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2010.
b) Mempunyai lahan yang telah siap bangun (pembebasan, sertifikat tanah, pemerataan dan pemadatan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah).

2) Pengadaan Sarana Pendukung Instalasi Farmasi
a) Kebutuhan akan adanya sarana pendukung Instalasi Farmasi diprioritaskan untuk :
(1) Daerah pemekaran baru Tahun 2009
(2) Daerah yang belum mempunyai Instalasi Farmasi dan termasuk dalam Prioritas dalam Rekomendasi Menteri Keuangan tentang Keseimbangan Pendanaan di daerah dalam rangka Perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2010
b) Pengadaan sarana pendukung Instalasi Farmasi dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan, pertimbangan operasional serta kondisi dan letak geografis/topografi daerah.

b. Persyaratan Teknis
1) Pembangunan Baru Instalasi Farmasi
a) Luas lahan dan bangunan disesuaikan dengan kebutuhan daerah
berupa volume obat dan perbekalan kesehatan yang harus
disediakan.
b) Membuat usulan pembangunan dengan melampirkan master plan, gambar/blok plan, unit cost (per M2) dan RAB, Unit cost masing-masing daerah ditetapkan oleh Kanwil PU Pemda setempat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diketahui oleh Bupati/Walikota setempat.
c) Membuat surat pernyataan kesanggupan Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/Walikota.
d) Proses pembangunan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan serta aturan perubahan dan aturan turunannya yang berlaku.
e) Denah tata ruang
Rencana tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai sarana penyimpanan obat publik dan perbekalan kesehatan serta mengacu pada buku Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

2) Sarana Pendukung Instalasi Farmasi
a) Sarana pendukung Instalasi Farmasi hanya berupa sarana penyimpan vaksin, yaitu Cold Chain (Vaksin Cooler dan Genset) dan sarana distribusi (kendaraan mobil roda empat, kendaraan sepeda bermotor roda dua dan perahu bermotor).
b) Membuat usulan pengadaan sarana pendukung Instalasi Farmasi dengan melampirkan RAB dan Unit Cost yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/Walikota setempat
c) Membuat surat pernyataan kesanggupan Pelaksanaan Pengadaan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/Walikota.
d) Proses pengadaan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan serta aturan perubahan dan aturan turunannya yang berlaku.
e) Pengadaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kab/Kota disesuaikan dengan kebutuhan, mengacu pada Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
c. Acuan
1) Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
2) Rekomendasi Menteri Keuangan tentang Keseimbangan Pendanaan di daerah dalam rangka Perencanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2010


7. PENGADAAN OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Obat dan perbekalan kesehatan yang disediakan meliputi obat, perbekalan kesehatan dan vaksin di luar imunisasi dasar yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dasar (PKD) serta kekurangan obat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Program Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Program Gizi serta Kesehatan Ibu Anak dari yang telah disediakan melalui APBN Anggaran Kementerian Kesehatan.
a. Persyaratan Umum
1) Alokasi anggaran diprioritaskan dan ditentukan berdasarkan biaya perkapita obat serta jumlah penduduk pada masing-masing Kabupaten/Kota
2) Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dalam DAK Bidang Kesehatan 2010 Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar harus dipergunakan sesuai dengan menu Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan TA 2010 dan tidak diperkenan pengalihan alokasi anggaran obat dan perbekalan kesehatan ke kegiatan lainnya termasuk pembiayaan operasional Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota.




b. Persyaratan Teknis
1) Dalam pemenuhan kebutuhan Obat dan Perbekalan Kesehatan, daerah melakukan penelahaan terhadap penyakit menular atau tidak menular yang memiliki angka kesakitan (morbidity) dan atau angka kematian (mortality) yang tinggi.
2) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan diprioritaskan terhadap obat-obatan hasil penelahaan daerah untuk pelayanan kesehatan dasar.
3) Membuat usulan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/Walikota setempat
4) Membuat surat pernyataan kesanggupan Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/Walikota.
5) Pemilihan jenis obat dan perbekalan kesehatan dan vaksin di luar imunisasi dasar agar mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) tahun 2008.
6) Proses pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan agar memperhatikan dan mengacu pada SK Menkes RI tentang Harga Obat Generik, Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar dan peraturan perundang-undangan serta aturan perubahan dan aturan turunannya yang berlaku

c. Acuan
1) Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) Tahun 2008
2) SK Menteri Kesehatan RI tentang Harga Obat Generik yang terbaru
3) SK Menteri Kesehatan RI tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar





B. PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
1. PENINGKATAN FASILITAS TEMPAT TIDUR KELAS III RUMAH SAKIT

Rumah Sakit yang mendapatkan paket peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III adalah Rumah Sakit milik pemerintah daerah provinsi maupun milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan memberikan usulannya ke Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik dengan mempertimbangkan : a) Bed Occupancy Rate (BOR) kelas III RS; b) Rasio tempat tidur yang dipergunakan untuk kelas III dibandingkan dengan total tempat tidur RS; c) Jumlah tempat tidur yang digunakan untuk kelas III RS; d) Jenis menu yang diusulkan oleh RS ke Ditjen Bina Pelayanan Medik (untuk tempat tidur set kelas III saja, atau untuk bangunan fisik ruang rawat inap kelas III saja, atau kedua-duanya); dan e) Sudah pernah atau belum RS memperoleh alokasi DAK untuk menu fasilitas tempat tidur kelas III RS.

a. Persyaratan Umum
Masih tersedianya lahan untuk peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III RS.

b. Persyaratan Teknis

1) Luas Lahan dan Tata Ruang Bangunan

Pembangunan/rehabilitasi ruang rawat inap kelas III RS harus memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan serta alur pelayanan untuk kelancaran dalam pelayanan pasien. Oleh karena itu setiap pembangunan/rehabilitasi ruang rawat inap kelas III yang baik, berisi 8 (delapan) set tempat tidur yang dilengkapi fasilitas penunjang antara lain : selasar, 2 (dua) buah kamar mandi, 2 (dua) buah wastafel serta 2 (dua) buah ceiling fan.

Bila direncanakan membangun/merehabilitasi lebih dari 4 (empat) ruang rawat inap kelas III, pada setiap pembangunan/rehabilitasi 4 (empat) ruang rawat inap ( dengan jumlah tempat tidur 32 buah ) atau kelipatannya, maka perlu dibangun 1 (satu) ruang perawat (Nurse Station) yang dilengkapi dengan ruang-ruang pendukungnya.

Adapun contoh ukuran luas ruangan bangunan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a) Ruang Rawat Inap Kelas III
• Ruang rawat inap kelas III 8 x 9 m2 = 72 m2
• 2 buah kamar mandi @ 2 x 3 m2 = 12 m2
• Selasar 8 x 2.5 m2 = 20 m2

Total luas bangunan yang dibutuhkan = 104 m2

b) Ruang Perawat (Nurse Station)
• 1 Ruang kerja perawat 3 x 3 m2 = 9 m2
• 1 Ruang istirahat petugas 3 x 3 m2 = 9 m2
• 1 Kamar mandi petugas 2 x 1.5 m2 = 3 m2

Total luas bangunan yang dibutuhkan = 21 m2

Apabila luas lahan yang dimiliki Rumah Sakit terbatas, maka pembangunan/rehabilitasi tersebut disesuaikan dengan kondisi setempat dan tetap memperhatikan acuan ketentuan pembangunan ruang pelayanan kesehatan.

2) Spesifikasi Teknis Bangunan

a) Ruang Rawat Inap Kelas III
• Lantai terbuat dari keramik kualitas satu (KW–1)
• Dinding tembok ½ bata berplester dan dicat
• Atap dari genting dengan plafon
• Ruang rawat inap dilengkapi dengan 2 buah wastafel dari keramik serta 2 buah keran dan saluran pembuangan
• Kamar mandi berlantai keramik kasar (tidak licin) dilengkapi 1 bak mandi, 1 closet duduk dan 1 gantungan infus
b) Ruang Perawat (Nurse Station)
• Lantai terbuat dari keramik kualitas satu (KW–1)
• Dinding tembok ½ bata berplester dan dicat
• Atap dari genting dengan plafon
• Ruang kerja perawat dilengkapi dengan 1 buah wastafel dari keramik serta 1 buah keran dan saluran pembuangan
• Kamar mandi berlantai keramik kasar (tidak licin) dilengkapi 1 bak mandi dan 1 closet duduk

3) Peralatan kesehatan

Peralatan kesehatan yang ada pada setiap ruang rawat inap kelas III RS berisi 8 set tempat tidur, di mana setiap set tempat tidur terdiri dari :
a) 1 buah tempat tidur dengan kelengkapannya (matras, bantal dan guling)
b) 1 buah nakas
c) 1 buah tiang infus

Adapun persyaratan teknis peralatan kesehatan tersebut harus memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
1) Berkualitas
2) Kebutuhan dan pemanfaatannya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
3) Keamanan
4) Kenyamanan
5) Kemudahan dalam pengoperasionalan/pemakaian
6) Kemudahan dalam pemeliharaan
7) Kemudahan dalam perbaikan

2. PEMENUHAN PERALATAN UNIT TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT (UTDRS) DAN BANK DARAH RUMAH SAKIT (BDRS)

Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) adalah salah satu instalasi di RS yang mempunyai peran sebagai penyedia darah transfusi yang aman (lulus uji saring / screening Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah/IMLTD) dengan tugas antara lain melakukan rekruitmen donor sukarela, melakukan seleksi donor, melakukan penyadapan darah donor, melakukan uji saring /screening terhadap penyakit (IMLTD), melakukan penyimpanan darah sebagai persediaan, melakukan pemeriksaan golongan darah, uji silang serasi (crossmatch), mengirim darah transfusi yang telah aman ke bagian lain / ruangan lain yang membutuhkan, memantau reaksi transfusi yang terjadi serta melakukan pencatatan dan pelaporan.
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah bagian / unit kerja di rumah sakit yang melaksanakan manajemen pelayanan transfusi darah di rumah sakit. Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah, penyimpanan darah yang aman serta melaksanakan uji silang serasi dan merupakan bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan serta bekerjasama dengan UTD setempat sebagai pemasok darah yang aman.
Agar UTDRS dan BDRS dapat berfungsi dengan optimal, maka perlu didukung dengan peralatan yang berkualitas dan memenuhi standar.

a. Persyaratan Umum

Pemenuhan kebutuhan peralatan UTDRS dan BDRS mengacu pada persyaratan umum sebagai berikut :
1) Pembangunan baru dan renovasi UTDRS melalui DAK 2008.
2) UTDRS yang didirikan melalui DAK 2008 dan belum mendapat alokasi peralatan melalui APBN 2008.
3) BDRS yang didirikan melalui dana lain seperti dana APBD,DAK dan lain-lain.
4) Biaya operasional dan pemeliharaan UTD diusulkan oleh RS setempat melalui APBD atau sumber lainnya.
5) Dinas Kesehatan setempat mempunyai sistem pengawasan dan pembinaan pelayanan transfusi darah.
6) Lokasi berada di tempat yang strategis bagi ruang-ruang perawatan dan ruang emergensi serta ruang operasi.
7) Dalam melaksanakan perannya UTDRS harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dalam jejaring pelayanan darah kabupaten/ kota serta merupakan bagian dari jejaring pelayanan darah Provinsinya.
8) Sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dimana Pelayanan Darah harus bersifat nirlaba, oleh karena itu Biaya Pengganti Pengolahan Darah tidak dijadikan sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) atau profit center di RS.

b. Persyaratan Teknis

Mengingat pelayanan darah mempunyai resiko cukup tinggi, maka peralatan UTDRS dan BDRS harus memiliki kualitas tinggi dengan purna jual yang terjamin.
 Standar minimal peralatan dan bahan habis pakai untuk UTDRS adalah sebagai berikut :
1) Peralatan seleksi donor dan IMLTD
 Hemoscale : 1 unit
 Hemoglobinometer : 1 unit
 Hand sealer : 2 unit
 Tempat tidur donor : 2 unit
 Stetoskop dewasa : 2 unit
 Spygmomanometer air raksa : 2 unit
 Timbangan badan : 2 unit
2) Peralatan penunjang laboratorium
 Plasma extractor : 1 unit
 Dry incubator : 1 unit
 Serological centrifuge : 1 unit
 Serological rotator : 1 unit
 Adjustable M/C Micropipete
- Ukuran 5 – 50 μl : 1 unit
- Ukuran 50 – 200 μl : 1 unit
 Mikroskop binokuler elektrik : 1 unit
 Peralatan pemeriksaaan uji silang
metode gel test / magnet (microplate) : 1 unit
 Peralatan laboratorium lain : 2 paket
(Paket terdiri dari : Pasteur pipet plastic, labu semprot, rak tabung, tabung ukuran 12 x 75 mm, tabung ukuran 5 mm, hematokrit tube, beker glass, sarung tangan, lab jas, blood grouping plate, baskom cuci, gunting stainless steel, klem lab, gelas melamin, object glass, micro pipet yellow type)
3) Distribusi cool box
• untuk mobile unit (25-50 ktg) : 2 unit
• untuk ruangan (2-5 ktg) : 2 unit
4) Penyimpan reagen dan darah
• Blood bank refrigerator : 1 unit
• Medical refrigerator : 1 unit
5) Bahan Habis Pakai
a) Kantong darah
- Single bag 250 ml/350ml : sesuai kebutuhan
- Transfer bag : sesuai kebutuhan
b) Reagen
 Anti-HCV : 1 paket
 HbsAg : 1 paket
 Golongan darah ABO, Rhesus dan uji silang
metode 3 fase dengan bovine albumin 22%
dan coombs serum : 1 paket
 Sifilis : 1 paket
 Reagen untuk pemeriksaan uji silang
metode gel test/ magnet (microplate) : 1 paket
 HIV/AIDS : 1 paket
 Larutan CuSO4 dengan BJ 1,053 : 1 paket
 NaCl 0,9 % : 1 paket
 Cairan desinfectant : 1 paket
 Aquabidest : 1 paket
6) Peralatan kantor : 1 paket
(Paket terdiri dari : meja kantor, meja komputer, komputer/Lap Top, printer, white board, kursi kantor, AC).
7) Peralatan Pengganti Listrik
Besarnya kapasitas generator set, disesuaikan dengan peralatan yang digunakan.
 Standar minimal peralatan dan bahan habis pakai untuk BDRS adalah sebagai berikut :
1) Stetoskop dewasa : 1 unit
2) Spygmomanometer air raksa : 1 unit
3) Peralatan penunjang laboratorium
 Peralatan laboratorium lain : 1 paket
(Paket terdiri dari : Pasteur pipet plastic, labu semprot, rak tabung, tabung ukuran 12 x 75 mm, tabung ukuran 5 mm, hematokrit tube, beker glass, sarung tangan, lab jas, blood grouping plate, baskom cuci, gunting stainless steel, klem lab, gelas melamin, object glass, micro pipet yellow type)
4) Distribusi cool box
• untuk mobile unit (25-50 ktg) : 2 unit
• untuk ruangan (2-5 ktg) : 4 unit
5) Penyimpan reagen dan darah
• Blood bank refrigerator : 1 unit
• Medical refrigerator : 1 unit
6) Bahan Habis Pakai
• Reagen
 Golongan darah ABO, Rhesus dan uji silang
metode 3 fase dengan bovine albumin 22%
dan coombs serum : 1 paket
 Reagen untuk pemeriksaan uji silang
metode gel test / magnet (microplate) : 1 paket
 Cairan desinfectant : 1 paket
 Aquabidest : 1 paket
7) Peralatan kantor : 1 paket
(Paket terdiri dari : meja kantor, meja komputer, komputer/Lap Top, printer, white board, kursi kantor, AC).
8) Peralatan Pengganti Listrik
Besarnya kapasitas generator set, disesuaikan dengan peralatan yang digunakan.

c. Acuan
1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 tentang Transfusi darah
2) Permenkes No. 478/Menkes/Per/X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah
3) Kepmenkes No. 622/Menkes/SK/VII/1992 tentang Kewajiban Pemeriksaan HIV pada donor darah.
4) Kepmenkes No. 423/Menkes/SK/IV/2007, tentang Peningkatan kualitas dan akses pelayanan darah.
5) Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI No. 1147/Yan Med/RSKS/1991 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/X/1990.
6) Buku Pedoman Pengelolaan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
7) Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pelayanan Darah Oleh Dinas Kesehatan


3. PENINGKATAN FASILITAS INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) RUMAH SAKIT DALAM MENDUKUNG SAFE COMMUNITY

Safe Community adalah keadaan aman dan sehat dalam seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
Sebagai pengejewantahan dari konsep Safe Community maka dikembangkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Secara umum SPGDT menyangkut penanganan penderita gawat darurat pra RS (ditengah masyarakat, Poskesdes, Puskesmas, selama dalam transport) , RS (instalasi Gawat Darurat-HCU-ICU-kamar jenazah) dan Antar RS.
Pada fase Rumah Sakit unsur utama yang perlu dilakukan penguatan adalah Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai ujung tombak pelayanan pasien di RS.
Secara umum keberadaan IGD Rumah Sakit bertujuan untuk :
a. Mencegah Kematian dan kecacatan
b. Menerima rujukan pasien atau merujuk pasien baik secara horizontal maupun vertical
c. Melakukan penanggulangan korban bencana massal yang terjadi di dalam dan di luar RS
d. Melakukan penanganan kasus true dan false emergency
e. Mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan penanggulangan penderita gawat darurat melalui pendidikan, menyelenggarakan berbagai kursus yang berhubungan dengan basic dan advaced life support.

1. Persyaratan Umum

Peningkatan fasilitas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit untuk mendukung safe community, adalah Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus milik pemerintah daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota), yang telah menyampaikan usulan.

2. Persyaratan Teknis

Peningkatan fasilitas Instalasi Gawat Darurat RS mengacu pada SK Menteri Kesehatan No. 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit , dan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana dengan prioritas sebagai berikut :

a. Pengadaan Peralatan Kesehatan
1) Alat kesehatan yang dapat digunakan untuk mendiagnosa, menangani, memonitor dan mengevakuasi (melakukan rujukan) serta peralatan pendukung untuk penanggulangan penderita gawat darurat :
a) Trauma
b) Non Trauma
(1) Kegawatdaruratan Jantung
(2) Kegawatdaruratan Penyakit Dalam
(3) Kegawatdaruratan Kebidanan
(4) Kegawatdaruratan Anak dan Neonatus
(5) Kegawatdaruratan Neurologi, psikiatri, dll.
Dengan prioritas pada alat yang sifatnya bergerak/portable.

2) Jenis peralatan diprioritaskan adalah medis sebagai berikut :

JENIS ALAT FUNGSI ALAT KET.
A. DIAGNOSA
UMUM
1 Kit Pemeriksaan Sederhana Minimal berisi Tensimeter, Stetoskop, Reflex Hammer, Thermometer, Tongue Spatel dan Opthalmoskop. Alat yang berfungsi untuk membantu melakukan initial assessment dan sekunder assessment pada kasus gawat darurat. Membantu menegakkan diagnosa dengan cepat untuk mengetahui problem kegawatdaruratan yang dialami oleh penderita.
2
Examination Lamp Alat bantu penerangan untuk pemeriksaan.
Selain untuk diagnosa, alat ini juga dipergunakan untuk memberikan penerangan pada saat melakukan tindakan.
KHUSUS
3 EKG 12 Channel Alat yang berfungsi untuk membantu menegakkan dignosa adanya potensi atau kelainan ritme jantung yang mengancam jiwa. Alat-alat tersebut sangat penting sebab alat tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi diagnosa



JENIS ALAT FUNGSI ALAT KET.

4 Mobile X Ray Alat yang dapat memberikan gambaran bagian dalam tubuh, terutama paru-paru dan tulang.
Dengan bentuk yang mobile sangat memudahkan untuk dipindahkan dan mengambil foto Ro penderita dengan mudah

5 Doppler Alat yang dapat membantu mendeteksi bunyi detak jantung janin (untuk diagnosa gawat darurat janin)
6 Glukometer with stick Alat yang dapat mengukur kadar gula darah dengan cepat Dengan alat ini maka pengukuran kadar Glukosa darah pasien Hiper/Hipo glikemia bisa cepat diketahui
B. TINDAKAN :
AIRWAY
7 Emergency Resuscitation kit
Alat untuk membantu membuka, membersihkan dan mempertahankan jalan napas, serta memberikan bantuan napas secara manual yang sifatnya non invasif s/d invasif berbagai ukuran (untuk dewasa-anak bayi/neonatus) Alat tersebut harus tersedia di IGD mengingat sumbatan jalan napas merupakan penyebab kematian tercepat.
8 Suction Pump

9 Neck Collar
BREATHING
10 Oksigen Consentrator Alat yang dapat menjamin ketersidiaan oksigen medis dengan mengambil udara luar untuk dipurifikasi
Alat tersebut sangat penting mengingat seringnya terjadi kehabisan oksigen medis di IGD
11 Nebulizer Alat yang sifatnya non invasif yang dapat memberikan cairan obat kedalam paru-paru Biasanya digunakan untuk pasien sesak napas akibat asma atau sesak lainnya


JENIS ALAT FUNGSI ALAT KET.
12 Ventilator transport Alat yang dapat memberikan pernapasan bantuan dengan kontrol elektrik yang sifatnya mobile Alat tersebut sangat dibutuhkan untuk menangani sesak napas yang berat seperti flu burung dan karena sifatnya mobile dapat di gunakan selama dalam transportasi dalam rujukan pasien
CIRCULATION
13 Minor surgery set Alat yang dapat digunakan untuk menghentikan perdarahan dan menangani luka Alat-alat tersebut juga dapat digunakan untuk bedah minor yang lain
14 Siringe pump
Alat yang dapat digunakan untuk memberikan cairan, antibiotik, anestetic regional intravena dengan tingkat akurasi yang tinggi
15 Infusion pump
C. MONITOR
16 Pulse Oksimeter Alat untuk memonitor kondisi pasien gawat darurat yang sedang diobservasi intensif (alat sederhana dan yang komplit) Dapat berfungsi juga untuk memantau perkembangan teraphi
17 Vital sign/ Bed Side monitor

JENIS ALAT FUNGSI ALAT KET.

D. GAWAT DARURAT KHUSUS
JANTUNG
18 Defibrilator Alat yang dapat mengatasi gangguan ritme jantung Pada Kasus VT/VF (serangan jantung, kecepatan dalam memberikan DC Shock) sangat menentukan hasil akhir penanganan
ANAK – NEONATUS
19
Infant Warmer Alat yang berfungsi untuk memberikan kondisi suhu dan kelembaban yang terkontrol. Infat warmer berupa selimut sehingga dapat dipasang sambil melakukan tindakan seperti saat RJP
20 Inkubator

KEBIDANAN
21 Meja Ginekologi Meja yang dapat berfungsi untuk melakukan tindakan kebidanan.
22 Partus set Alat untuk membantu persalinan normal
23 Vacuum set Alat yang dapat digunakan untuk membantu mengeluarkan bagian kepala bayi yang tidak dapat dekeluarkan dengan proses persalinan normal
24 Kuret Set Alat yang dapat digunakan untuk tindakan kuretase
25 Sectiosesarian set Alat yang dapat digunakan untuk melakukan operasi cesar
BEDAH
26 Electrosurgical cauter Alat yang berfungsi untuk melakukan penyayatan, pemotongan saat pembedahan dengan frekwensi tinggi dan efek thermal Alat ini juga dapat digunakan untuk menghentikan perdarahan
27 Meja Operasi Alat untuk mensupport pasien saat operasi sehingga mendapatkan posisi yang tepat sesuai kebutuhan tindakan Alat untuk pembedahan yang bisa di akses 24 jam harus tersedia di Rumah Sakit, mengingat banyaknya kasus gawat darurat yang butuh operasi segera (cito operasi)
28 Lampu operasi mobile Alat bantu penerangan saat operasi, tidak menimbulkan panas dan mudah dipindahkan
29 Mesin Anestesia Alat untuk melakukan tindakan pembiusan total
30 Major Surgery set Instrument yang dapat digunakan untuk operasi besar
TINDAKAN KHUSUS LAINNYA
31 THT Set Instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan gawat darurat pada THT Sering digunakan untuk mengeluarkan Corpus Alienum
32 Head Lamp Alat bantu penerangan yang dipasangkan pada kepala Sering digunakan pada pemeriksaan THT
E. PERALATAN MEDIS PENDUKUNG
33 Emergency Strecher Alat untuk memindahkan pasien dari UGD keruangan
34 Sterizator kering Alat untuk mensterilkan peralatan bedah melalui kondisi ruang yang dapat diatur dengan menggunakan tekanan uap
35 Automatic Flm Processor Alat untuk melakukan proses pencucian film yang telah disinari sinar X secara otomatis

3) Rumah sakit dapat mengusulkan prioritas alat kesehatan lainnya diluar point 2 dan SK Menteri Kesehatan No. 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit, dengan pertimbangan:
(1) Alat tersebut sudah terpenuhi
(2) Pada rumah sakit khusus (RSK) seperti RS Jiwa, RS Ibu dan Anak, RS Paru, RS Kusta, RS Orthopedi dll atau di rumah sakit umum (RSU) yang mengembangkan program unggulan tertentu dalam jenis pelayanan gawat darurat.

4) Jika terdapat pertimbangan khusus lain maka rumah sakit dapat mengusulkan peralatan penunjang lainnya dalam mendukung pelayanan gawat darurat di Rumah Sakit, misalnya Generator Set untuk IGD guna menjamin ketersediaan listrik selama melakukan berbagai tindakan kegawatdaruratan medik.

b. Pembangunan / Penyesuaian Bangunan IGD
Rumah Sakit dapat melakukan pembangunan baru atau penyesuaian
bangunan IGD sehingga memenuhi persyaratan minimal sbb :
1) Luas bangunan IGD disesuaikan dengan beban kerja RS dengan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban massal / bencana .
2) Lokasi Gedung harus berada dibagian depan RS, mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda – tanda yang jelas dari dalam dan dari luar Rumah Sakit.
3) Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan / pasien tidak sama dengan alur keluar) kecuali pada klasifikasi IGD level 1 dan 2.
4) Ambulans / kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan (catatan : untuk lantai IGD yang tidak sama tinggi dengan dengan jalan ambulans harus membuat ramp).
5) Pintu IGD harus dapat dilalui oleh brankar.
6) Memiliki area khusus parkir ambulans yang bisa menampung lebih dari 2 ambulans (sesuai dengan beban RS)
7) Susunan Ruang harus sedemikian rupa sehingga arus pasien dapat lancar dan tidak ada “cross infection”, dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan RS, mudah dibersihkan dan memudahkan kontrol kegiatan oleh perawat kepala jaga.
8) Area dekontaminasi ditempatkan didepan / diluar IGD atau terpisah dengan IGD.
9) Ruang triase harus dapat memuat minimal 2 (dua) brankar.
10) Harus mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien.
11) Memiliki ruang untuk istirahat petugas (dokter dan perawat).

4. PENINGKATAN SARANA PRASARANA DAN PENGADAAN PERALATAN KESEHATAN UNTUK PROGRAM PONEK DI RUMAH SAKIT

Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi.
Program PONEK 24 jam di RS Kab/Kota merupakan program yang sangat berperan dalam mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensinya, sarana, prasarana dan peralatan. Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu tenaga kesehatan memerlukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perubahan prilaku Tim PONEK dalam pelayanan kepada pasien. Sedangkan untuk mendukung pelayanan diperlukan peningkatan sarana, prasarana dan peralatan di Rumah Sakit PONEK Kriteria Rumah Sakit PONEK yang berhak menerima bantuan:
a. Persyaratan Umum
1) Telah memiliki minimal 1 orang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dan 1 orang dokter Spesialis Anak.
2) Memiliki sarana BDRS atau UTD RS/PMI diwilayahnya
b. Persyaratan Teknis
1) Peningkatan Sarana dan Prasarana
Adapun luasan itu adalah :
a. Ruangan Maternal
1. Tiga Kamar Bersalin = 48 m2
2. Dua kamar mandi (@4 m2) = 8 m2
3. Kamar periksa (3m X 4m) = 12 m2
4. Ruang Perawatan (4 TT @ 8 m2) = 32 m2
5. Ruang Isolasi untuk kasus Infeksi ( 2 TT @ 12 m2) = 24 m2
6. Ruang Perawatan Intensif/Eklampsia/Sepsis ( 2 TT @ 8 m2) = 16 m2
7. Ruang Tindakan operasi kecil/darurat/one day care( 2 TT@12 m2) = 24 m2
8. Nurse station(4m x 4m) = 16 m2
9. Ruang jaga dokter (3m x 5m) = 15 m2
10. Ruang jaga bidan (2 TT @ 6 m2) = 12 m2
11. Dua toilet/ kamar mandi staff (@ 2 x 2,25 m2) = 9 m2
12 Ruang obat (Depo Farmasi ruangan) = 6 m2
13 Gudang Peralatan (2m x 1m) = 2 m2
14 Ruang Kotor (tempat cuci peralatan) = 8 m2
15 Pantry (2m x 2m) = 4 m2
Total = 236 m2
b. Ruang Neonatal
1 Unit Perawatan Khusus = 20 m2
2 Ruang Laktasi = 6 m2
3 Ruang pencucian inkubator = 6 m2
4 Nurse Station (4m x 4m) = 16 m2
5 Ruang Jaga Bidan (2TT @ 6 m2) = 12 m2
6 Dua Toilet/ kamar mandi staff (@2 x 2.25m) = 9 m2
7 Ruang Obat (Depofarmasi ruangan) = 6 m2
8 Gudang Peralatan (2m x 1m) = 2 m2
9 Ruang kotor (tempat cuci peralatan) (4m x 2m) = 8 m2
10 Ruang Linen Bersih = 4 m2
Total = 89 m2
Total (a) + (b) = 325 m2

Bila luas lahan tidak memungkinkan, maka renovasi/pembangunan disesuaikan dengan kondisi setempat dan tetap memperhatikan kebutuhan minimal pelayanan.

1. Denah dan Tata ruang

Rancangan denah dan tata ruang maternal dan neonatal harus memenuhi beberapa persyaratan teknis sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI Tahun 2007. Bila daerah mempunyai keterbatasan untuk mengikuti pedoman tersebut di atas, maka daerah dapat mengikuti acuan di bawah ini.

a) Ruang Maternal
1) Kamar bersalin
(a) Lokasi berdekatan dengan kamar operasi dan IGD
(b) Luas minimal 6 m2 per orang
(c) Paling kecil, ruangan berukuran 12 m2
(d) Harus ada tempat untuk isolasi ibu di tempat terpisah
(e) Tiap ibu bersalin harus punya privasi agar keluarga dapat hadir
(f) Ruangan bersalin tidak boleh merupakan tempat lalu lalang orang
(g) Bila kamar operasi juga ada dalam lokasi yang sama, upayakan tidak melintas pada ruang bersalin
(h) Minimal 2 kamar bersalin terdapat pada setiap Rumah Sakit umum
(i) Kamar bersalin terletak sangat dekat dengan kamar neonatal, untuk memudahkan transportasi bayi dengan komplikasi ke ruang rawat
(j) Idealnya sebuah ruang bersalin merupakan unit terintegrasi: kala 1, kala 2 dan kala 3 yang berarti setiap pasien diperlakukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama bayinya secara privasi. Bila tidak memungkinkan, maka diperlukan dua kamar kala 1 dan sebuah kamar kala 2.
(k) Kamar bersalin harus dekat dengan ruang jaga perawat (nurse station) agar memudahkan pengawasan ketat setelah pasien partus sebelum dibawa ke ruang rawat (post partum). Selanjutnya bila diperlukan operasi, pasien akan dibawa ke kamar operasi yang berdekatan dengan kamar bersalin.
(l) Harus ada kamar mandi/toilet yang berhubungan dengan kamar bersalin
(m) Ruang postpartum harus cukup luas, standar 8 m2 per tempat tidur (bed)
(n) Ruang tersebut terpisah dari fasilitas : toilet, kloset, lemari
(o) Pada ruang dengan banyak tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimal 1 meter
(p) Jumlah tempat tidur per ruangan maksimum 4 buah
(q) Tiap ruangan harus mempunyai jendela sehingga cahaya dan udara cukup
(r) Harus ada fasilitas untuk cuci tangan pada tiap ruangan
(s) Tiap pasien harus punya akses ke kamar mandi privasi tanpa ke koridor)
(t) Kamar periksa/diagnostik harus mempunyai luas sekurangkurangnya 11 m2 dan berisi : tempat tidur pasien/obsgin, kursi pemeriksa, lampu sorot, troli alat, lemari obat kecil, USG mobile dan troli emergensi
(u) Ada ruang perawat (nurse station)
(v) Ruang isolasi bagi kasus infeksi perlu disediakan seperti pada kamar bersalin
(w) Ruang tindakan operasi/kecil darurat/one day care : untuk kuret, penjahitan dan sebagainya
(x) Ruang tunggu bagi keluarga pasien

2) Unit Perawatan Intensif/Eklampsia/Sepsis
(a) Unit ini harus berada di samping ruang bersalin, atau setidaknya jauh dari area yang sering dilalui
(b) Paling kecil, ruangan berukuran 18 m2
(c) Di ruang dengan beberapa tempat tidur, sedikitnya ada jarak antara ranjang satu dengan ranjang lainnya
(d) Ruangan harus dilengkapi paling sedikit enam steker listrik yang dipasang dengan tepat untuk peralatan listrik

b) Ruangan Neonatal
1. Unit Perawatan Intensif
(a) Unit ini harus berada di samping ruang bersalin atau setidaknya jauh dari area yang sering dilalui
(b) Minimal ruangan berukuran 18 m2
(c) Di ruangan dengan beberapa tempat tidur sedikitnya ada jarak antar ranjang
(d) Harus ada tempat untuk isolasi bayi di area terpisah
(e) Ruang harus dilengkapi paling sedikit 6 steker yang dipasang dengan tepat untuk peralatan listrik
2. Unit Perawatan Khusus
(a) Unit ini harus berada di samping ruang bersalin atau setidaknya jauh dari area yang sering dilalui
(b) Minimal ruangan berukuran 12 m2
(c) Harus ada tempat untuk isolasi bayi di tempat terpisah
(d) Paling sedikit harus ada jarak antara inkubator dengan tempat tidur bayi
3. Area laktasi
Minimal ruangan berukuran 6 m2
4. Area pencucian inkubator
Minimal ruangan berukuran 6-8 m2
Dalam rangka penyelenggaraan PONEK, perlu mempertimbangkan kebutuhan bagi laki-laki dan perempuan, antara lain :
• Adanya pemisahan visual antara ruang bersalin satu dengan yang lainnya
• Sarana, prasarana dan peralatan yang ada harus mempertimbangkan ergonomis dan kemudahan aksesibilitas bagi ibu hamil

c) Jenis Peralatan PONEK

1) Peralatan Neonatal


No.
Jenis Peralatan Jumlah minimal
1. Inkubator baby 5
2. Infant Warmer 2
3. Pulse Oxymeter Neonatus 3
4. Phototherapy 2
5. Syringe Pump 4
6. Infant resuscitation dan Emergensi Set 1
7. CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) w/ Medical air Compressor 1
8. Flow meter 1
9. Infuse Pump 1
10 Neonatus Resusitation and Emergensi Set 1

2) Peralatan Maternal


No.
Jenis Peralatan Jumlah minimal
1. Kotak Resusitasi berisi : 1
- Bilah Laringoskop 1
- Balon 1
- Bola lampu laringskop ukuran dewasa 1
- Batre AA (cadangan) untuk bilah laringoskop 1
- Bola lampu laringoskop cadangan 1
- Selang reservoar oksigen 1
- Masker oksigen 1
- Pipa endotrakeal 1
- Plester 1
- Gunting 1
- Kateter penghisap 1
- Naso gastric tube 1
- Alat suntik 1, 21/2, 3, 5, 10, 20, 50 cc 1
- Ampul Epinefrin / Adrenalin 1
- NaCL 0,9% / larutan Ringer Asetat / RL 1
- MgSO4 1




No.
Jenis Peralatan Jumlah minimal
- Sodium bikarbonat 8,4% 1
- Kateter Vena 1
- Infus Set 1
2. Ekstraktor vakum delivery 1
3. Inkubator baby 1
4. Infant Warmer 1
5. Forceps naegele 1
6. AVM (Aspirasi Vakum Manual) 1
7. Pompa vakum listrik 1
8. Monitor denyut jantung / pernapasan 1
9. Foetal Doppler 1
10. Set Sectio Saesaria 1


d. Acuan
Lebih lanjut tentang persyaratan teknis mengacu kepada Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI Tahun 2007.







5. PENGADAAN PERALATAN PEMERIKSAAN KULTUR MYCOBACTERIUM TUBERCULOSIS DI BALAI LABORATORIUM KESEHATAN

Dalam pelayanan laboratorium TB, BLK berperan sebagai laboratorium rujukan tingkat provinsi untuk pemeriksaan TB sehingga perlu dikembangkan pemeriksaan kultur TB dengan metode standar, sekaligus juga mempersiapkan apabila strategi DOTS plus sudah dicanangkan. Oleh karena itu, pengadaan peralatan pemeriksaan kultur dan identifikasi kuman Mycobacterium tuberculosis di BLK perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan laboratorium BLK sebagai rujukan pemeriksaan khususnya TB.
a. Persyaratan Umum
1) Pengadaan peralatan pemeriksaan kultur Mycobacterium tuberculosis harus mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan peralatan yang telah tersedia di BLK, masalah kesehatan terutama TB di wilayah kerja BLK dan jejaringnya.
2) Tersedia dengan mudah penggantian alat atau spare part dan jaminan/garansi peralatan pemeriksaan kultur Mycobacterium tuberculosis tersebut.
3) Pengadaan peralatan pemeriksaan kultur mempertimbangkan tersedianya sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pemeriksaan kultur, sarana dan prasarana pendukung pemeriksaan sesuai standar.
b. Persyaratan Teknis
1) Pengadaan peralatan pemeriksaan kultur Mycobacterium tuberculosis disusun sesuai Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan Ditjen Pelayanan Medik Depkes tahun 2004 dan Modul Kultur dan Uji Kepekaan Mycobacterium tuberculosis Terhadap Obat Anti Tuberkulosis Lini Pertama, Depkes tahun 2008.
2) Jumlah dan jenis peralatan disusun berdasarkan identifikasi fasilitas di daerah serta pengembangan laboratorium untuk menunjang program TB.
3) Jenis peralatan pemeriksaan kultur Mycobacterium tuberculosis minimal yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
No Jenis Peralatan Jumlah Minimal
1 Biosafety Cabinet Class IIB 1
2 Biocontainment centrifuge 1
3 Incubator 1
4 Inspisator (hot oven double blower) 1
5 Vortex mixer 1
6 CO2 incubator 1
7 Nephelometer 1
8 Deep freezer -70oC 1
9 Autoclave 1
10 Mikroskop binokuler 1
c. Acuan
1) Buku Pedoman Diagnosis Tuberkulosis Secara Laboratorium Dengan Pemeriksaan Mikroskopis Dahak, Institute of Medical and Veterinary Science, Adelaide, South Australia, 2004
2) Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan, Ditjen Pelayanan Medik Depkes, 2004
3) Kerangka Kerja Strategi Pengendalian TB Indonesia : 2006 – 2010, Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Depkes, Jakarta, 2007
4) Modul Kultur dan Uji Kepekaan Mycobacterium tuberculosis Terhadap Obat Anti Tuberkulosis Lini Pertama, Depkes, 2008
5) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis, Jakarta, 2009































BAB V

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN


A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan Teknis DAK Bidang Kesehatan TA 2010 merupakan suatu kegiatan untuk memastikan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di Propinsi/Kabupaten/Kota tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK Bidang Kesehatan TA 2010 dan Juknis DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010, serta mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaannya untuk perbaikan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2010.
Ruang lingkup pemantauan hanya pada aspek teknis, meliputi : kesesuaian antara kegiatan DAK Bidang Kesehatan dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kesesuaian pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan, serta realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
Pemantauan DAK bidang kesehatan dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu :
1. Review atas laporan triwulan yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan Dinas Kesehatan Provinsi setiap akhir triwulan sesuai dengan format laporan.
2. Kunjungan lapangan.
3. Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil review laporan dan atau kunjungan lapangan.
Evaluasi DAK Bidang Kesehatan merupakan evaluasi terhadap pemanfaatan DAK bidang kesehatan untuk memastikan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan bermanfaat bagi masyarakat di Propinsi/Kabupaten/Kota mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional serta sebagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK Bidang Kesehatan yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pemanfaatan DAK ke depan. Ruang lingkup evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan meliputi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output sejauh mana bila memungkinkan sampai outcome, manfaat , dan dampak.
Evaluasi DAK Bidang Kesehatan dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu :
1. Review atas laporan akhir yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota setiap akhir tahun sesuai dengan format laporan sesuai dengan format 4.
2. Studi evaluasi.
3. Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan atau evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Organisasi Pelaksana dan atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.

B. PELAPORAN
Kepala SKPD penerima DAK Bidang Kesehatan TA 2010 sebagai penanggung jawab anggaran sarana pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan rujukan harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada:
1. Menteri Kesehatan
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan
Penyampaian laporan triwulan pada kegiatan DAK Bidang Kesehatan TA 2010 dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir (Maret, Juni, September dan Desember).

1. JENIS PELAPORAN
Laporan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan terdiri :
a. Laporan triwulan, yang disampaikan selambat-lambatnya 14 hari setelah akhir triwulan berakhir, sesuai dengan format 1, 2 dan 3,
b. Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan PMK Nomor 175/PMK.07/2009 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah;
c. Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun, yang disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan format 4.

2. ALUR PELAPORAN
Pelaksanaan pelaporan triwulan baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat propinsi disampaikan dari SKPD kepada sekretaris daerah, dan selanjutnya sekretaris daerah melakukan kompilasi terhadap laporan SKPD tersebut ( SEB Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK). Pelaporan triwulan lainnya sesuai dengan juknis DAK tahun 2010, SKPD Kabupaten/ Kota/ Provinsi menyampaikan laporan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi melakukan kompilasi terhadap laporan SKPD tersebut.

Laporan triwulan selanjutnya dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Depkes u.p Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan.
Laporan triwulan tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi, sesuai dengan SEB tahun 2008 dan Juknis DAK bidang kesehatan Tahun 2010 disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Bagan 1. Alur Laporan triwulan di tingkat Kab/kota




















Bagan 2. Alur Laporan triwulan di tingkat Propinsi





















LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KESEHATAN TAHUN 2010
SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN PENGADAAN OBAT GENERIK
TRIWULAN I/II/III/IV *)
Propinsi :
Kabupaten/Kota :
No Jenis Kegiatan Perencana Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Permasalahan
Jumlah Satuan Jumlah Jumlah Satuan Realisasi Kesesuaian antara DPA-SKPD dengan Juknis
Kode
Masalah **)
Upaya Pemecahan Masalah yang diharapkan
DAK
(Rp. Juta) Pendamping (Rp. Juta) Total (Rp. Juta) Keuangan (%) Fisik (%) Ya Tidak
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
I PELAYANAN KESEHATAN DASAR
1 Pembangunan Puskesmas
2 Pembangunan Puskesmas Perawatan
3 Pembangunan Poskesdes
4 Pengadaan Puskesmas Keliling perairan
5 Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk bidan desa
6 Pembangunan baru instalasi farmasi
7 Pengadaan sarana pendukung instalasi farmasi
II PENGADAAN OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN
1 Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
Total
Petunjuk pengisian :
 Kolom 2 diisi dengan jenis kegiatan sesuai dengan juknis
 Kolom 3 diisi dengan jumlah kegiatan pada sarana dan prasarana kesehatan.
 Kolom 4 diisi dengan satuan dari kolom 3.
 Kolom 5 diisi dengan besarnya alokasi DAK Bidang Kesehatan (termasuk pendamping) untuk masing-masing kegiatan.
 Kolom 6 diisi dengan jumlah kegiatan yang terealisasi pada sarana dan prasarana kesehatan.
 Kolom 7 diisi dengan satuan dari kolom 6
 Kolom 8 diisi dengan realisasi penggunaan DAK (termasuk pendamping) untuk masing-masing kegiatan sampai dengan triwulan I/II/III/IV *).
 Kolom 9 diisi dengan persentase fisik sampai dengan triwulan I/II/III/IV *).
 Kolom 10 diisi dengan Kesesuaian antara DPA-SKPD dengan Juknis
 Kolom 11 diisi dengan kode masalah dibawah ini:
Kode Masalah **)
1 Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
2 Permasalahan terkait dengan petunjuk teknis
3 Permasalahan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran (SKPD)
4 Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD
5 Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksanaan Kegiatan
6 Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak
7 Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola
8 Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D
9 Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak
10 Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KESEHATAN TAHUN 2010
SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
TRIWULAN I/II/III/IV *)
Propinsi :
Kabupaten/Kota :
No Jenis Kegiatan Perencana Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Permasalahan
Jumlah Satuan Jumlah Jumlah Satuan Realisasi Kesesuaian antara DPA-SKPD dengan Juknis

Masalah
Upaya Pemecahan Masalah yang diharapkan
DAK
(Rp. Juta) Pendamping (Rp. Juta) Total (Rp. Juta) Keuangan (%) Fisik (%) Ya Tidak
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Fasilitas TT Kelas III
a. Pembangunan baru
b. Rehabilitasi
c. TT set
2 UTDRS/BDRS
a. Peralatan UTD RS/ BDRS
3 IGD RS
a. Pembangunan Baru
b. Rehabilitasi/ Penyesuaian Gedung
c. Peralatan IGD RS
4 PONEK RS
a. Pembangunan baru
b. Rehabilitasi ruang maternal/ neonatal
c. Peralatan PONEK RS
5 Pengadaan Peralatan Pemeriksaan kultur M. Tuberculosis
Total

Petunjuk pengisian :
 Kolom 2 diisi dengan jenis kegiatan sesuai dengan juknis (untuk pengadaan alat kultur M. Tuberculosis disebutkan jenis peralatan yang diperoleh)
 Kolom 3 diisi dengan jumlah kegiatan pada sarana dan prasarana kesehatan.
 Kolom 4 diisi dengan satuan dari kolom 3.
 Kolom 5 diisi dengan besarnya alokasi DAK Bidang Kesehatan (termasuk pendamping) untuk masing-masing kegiatan.
 Kolom 6 diisi dengan jumlah kegiatan yang terealisasi pada sarana dan prasarana kesehatan.
 Kolom 7 diisi dengan satuan dari kolom 6
 Kolom 8 diisi dengan realisasi penggunaan DAK (termasuk pendamping) untuk masing-masing kegiatan sampai dengan triwulan I/II/III/IV *).
 Kolom 9 diisi dengan persentase fisik sampai dengan triwulan I/II/III/IV *).
 Kolom 10 diisi dengan Kesesuaian antara DPA-SKPD dengan Juknis
 Kolom 11 diisi dengan kode masalah dibawah ini:
Kode Masalah
1 Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
2 Permasalahan terkait dengan petunjuk teknis
3 Permasalahan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran (SKPD)
4 Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD
5 Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksanaan Kegiatan
6 Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak
7 Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola
8 Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D
9 Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak
10 Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola


DATA DASAR DAN KONDISI PUSKESMAS
DAN JARINGANNYA

Propinsi :
Kabupaten/Kota :

NO
NAMA
SARANA KESEHATAN KEC KONDISI UNIT YANG DIBIAYAI
BAIK RR RS RB DAK NON DAK
2007 2008 2009 2007 2008 2009
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 Puskesmas
2 Pustu,
3 Kendaraan Operasional roda 2
4
5
6
7 dst


Petunjuk pengisian :

- Kolom 2 diisi dengan nama Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling R-4 dan Perairan, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa, Rumah Dinas Dokter, Perawat dan Bidan Puskesmas, Kendaraan Operasional R-2 dan Instalasi Farmasi.
- Kolom 3 diisi dengan nama kecamatan tempat sarana kesehatan berada
- Kolom 4-7 diisi dengan angka menurut jumlah yang ada sesuai dengan kondisi terakhir
- Kolom 8-10 diisi dengan jumlah sarana yang dibiayai DAK sesuai dengan tahunnya.
- Kolom 11-13 diisi dengan jumlah sarana yang dibiayai APBD sesuai dengan tahunnya.
- RR : rusak ringan (fisik bangunan <25% rusak).
- RS : rusak sedang (fisik bangunan 25-50% rusak).
- RB : rusak berat (fisik bangunan >50% rusak).

..................,..................... 2009
Kepala SKPD





(.............................................)





SISTEMATIKA
LAPORAN AKHIR DANA ALOKASI KHUSUS


I. PENDAHULUAN
a. Latar belakang
b. Tujuan penulisan laporan

II. HASIL PELAKSANAAN DAK
a. Umum
b. Per bidang DAK

III. PERMASALAHAN DAN KENDALA PELAKSANAAN DAK
a. Umum
i. Perencanaan
ii. Penganggaran
iii. Pelaksanaan
iv. Pemantauan, dan
v. Evaluasi

b. Khusus
i. Keberadaan dan peran tim koordinasi
ii. Proses dan mekanisme koordinasi

c. Per bidang DAK

IV. PENUTUP
a. Saran dan masukan daerah
b. Rekomendasi kebijakan untuk pemerintah pusat


LAMPIRAN
















BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2010 yang diarahkan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Provinsi/Kabupaten/Kota, terutama daerah dengan derajat kesehatan yang belum optimal, sehingga warga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan bermutu.


MENTERI KESEHATAN ,





dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH.